Pendapat Para Ulama
1.Imam
Abu Hanifah,
Imam Syafi’i,
Imam Malik: Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat jika mendengarkan musik hukumnya makruh.
2.Imam
As-Syaukani: Dalam Naylul Authar dikatakan jika masyarakat di Madinah dan juga ulama yang juga sependapat dengan mereka serta ahli sufi sudah memberikan keringanan dalam hal musik dan lagu meskipun hanya memakai alat musik saja.
3. Ibnu Taimiyah: Jika seorang hamba sudah menyibukkan dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga memiliki banyak manfaat. Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari nyanyian maka tidak akan merindukan lantunan dari Al Qur’an dan tidak bersemangat mendengarnya.
4. Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i: Di dalam buku As-Simaa’ disebutkan jika Sahabat Abdullah bin Ja’Far tidak mempermasalahkan lagu dan ia juga mendengarkan lagu yang di petik oleh hambanya dan ini diperbuat pada masa kekhalifahan Ali ra begitu pun sahabt lain yakni Kadhi Syureih, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Az-Zuhri dan juga Atha’bin Abi Rabah.
5. Imam al-Ghazali: Ia juga mengungkapkan pendapat jika mendengarkan musik serta nyanyian tidaklah berbeda dengan mendengarkan berbagai bunyi dari makhluk hidup ataupun benda mati dan juga mendengar perkataan seseorang. Apabila pesan yang disampaikan dalam musik adalah baik dan memiliki nilai keagamaan, mak ini tidak jauh berbeda dengan nasihat serta ceramah keagamaan.
Analisa Hukum Mendengarkan
Musik Dalam Islam
Beberapa ulama yang mengatakan jika musik adalah haram, mendasarkan argumen
tersebut dari surat Luqman ayat 6 yang berbunyi “jika orang
yang berkata dan
tidak memiliki manfaat akan memperoleh adzab
yang sangat pedih.” Ini
mengartikan jika musik merupakan suara dari alat musik dan juga irama yang
teratur bukan berupa ucapan yang memiliki kandungan perkataan buruk.
Seperti yang sudah dikatakan al-Ghazali, larangan ini tidaklah diperuntukan pada
alat musik akan tetapi sesuatu yang lain. Pada awal Islam alat musik seperti gitar
dan seruling memang lebih sering dimainkan di tempat maksiat untuk pengiring
musik pesat minuman keras dan ini tentunya sangat dilarang, ujar al-Ghazali. Musik
juga bisa menjadi makhruh dan bahkan diharamkan saat membuat seseorang yang
memainkan ataupun mendengarkan musik tersebut menjadi lupa akan
kewajibannya pada Allah SWT.
Kesimpulan
Hukum mendengarkan musik merupakan kodisional yang bergantung dari dan
untuk apa serta bagaimana efek dari musik tersebut. Apabila dengan mendengarkan
musik kita menjadi lupa akan shalat, membaca Al-Quran dan hal lain yang
berhubungan dengan agama Islam, maka hukumnya haram namun mubah jika
sebaliknya.Musik tidak dikatakan haram sebab yang membuat musik tersebut
haram adalah faktor dari luar atau amrun khorij seperti contohnya musik erotis, lirik
dari lagu porno, pengiring pesta minuman keras dan hal buruk lainnya.
Shafira Apriliani ( 33 )
X - OTKP 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar