Senin, 26 Februari 2018

Ilmu Ekonomi

Pengertian

•Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli
1.Menurut Prof. Paul Anthony Samuelson
Ilmu ekonomi adalah studi tentang manusia dalam kegiatan hidup mereka sehari – hari untuk mendapat dan menikmati kehidupan
2. Menurut Suherman Rosyid

Ilmu ekonomi adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berdaya upaya untuk memberikan pengetahuan dan pengertian tentang gejala – gejala masyarakat yang timbul karena perbuatan manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan atau untuk mencapai kemakmuran.

Sejarah Ekonomi
- Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
- Adam smith diakui sebagai bapak dari ilmu ekonomi. Kata ekonomi sendiri berasal dari kata Yunani oikos yang berarti keluarga, rumah tangga dan nomos atau peraturan, aturan, hukum, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. 
-Sejarah perkembangan ilmu ekonomi Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth 0f Nations, Smith mencoba mencari thu sejarah perkembangan negara – negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutama yang tertuang dalam The Teory of Moral Setiments. Perkembangan sejarah pemikiran ekonomi kemudian berlanjut

Teori Ekonomi
1. Ekonomi mikro
2. Ekonomi makro

Prinsip Ekonomi
PENGERTIAN PRINSIP EKONOMI
Prinsip ekonomi merupakan sebuah untuk mendapatkan hasil tertentu dengan pengorrbanan yang seminim mungkin

Ciri – Ciri Prinsip Ekonomi
1.Selalu hemat
2. Mengutamakan kebutuhan yang terpenting
3. Merinci kebutuhan dari yang terpenting sampai yang terendah
4. Bertindak dengan rasional dan ekonomis




Shafira Apriliani ( 33 )
X - OTKP 2






Hukum Mendengarkan Musik Berdasarkan Ijtihad

Pendapat Para Ulama 
1.Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik: Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat jika mendengarkan musik hukumnya makruh.
2.Imam As-Syaukani: Dalam Naylul Authar dikatakan jika masyarakat di Madinah dan juga ulama yang juga sependapat dengan mereka serta ahli sufi sudah memberikan keringanan dalam hal musik dan lagu meskipun hanya memakai alat musik saja.
3. Ibnu Taimiyah: Jika seorang hamba sudah menyibukkan dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga memiliki banyak manfaat. Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari nyanyian maka tidak akan merindukan lantunan dari Al Qur’an dan tidak bersemangat mendengarnya.
4.  Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i: Di dalam buku As-Simaadisebutkan jika Sahabat Abdullah bin Ja’Far tidak mempermasalahkan lagu dan ia juga mendengarkan lagu yang di petik oleh hambanya dan ini diperbuat pada masa kekhalifahan Ali ra begitu pun sahabt lain yakni Kadhi Syureih, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Az-Zuhri dan juga Atha’bin Abi Rabah.
5. Imam al-Ghazali: Ia juga mengungkapkan pendapat jika mendengarkan musik serta nyanyian tidaklah berbeda dengan mendengarkan berbagai bunyi dari makhluk hidup ataupun benda mati dan juga mendengar perkataan seseorang. Apabila pesan yang disampaikan dalam musik adalah baik dan memiliki nilai keagamaan, mak ini tidak jauh berbeda dengan nasihat serta ceramah keagamaan.
Analisa Hukum Mendengarkan 
Musik Dalam Islam
Beberapa ulama yang mengatakan jika musik adalah haram, mendasarkan argumen
tersebut dari surat Luqman ayat 6 yang berbunyi jika orang yang berkata dan
tidak memiliki manfaat akan memperoleh adzab yang sangat pedih.” Ini
mengartikan jika musik merupakan suara dari alat musik dan juga irama yang
teratur bukan berupa ucapan yang memiliki kandungan perkataan buruk. 
Seperti yang sudah dikatakan al-Ghazali, larangan ini tidaklah diperuntukan pada
alat musik akan tetapi sesuatu yang lain. Pada awal Islam alat musik seperti gitar
dan seruling memang lebih sering dimainkan di tempat maksiat untuk pengiring
musik pesat minuman keras dan ini tentunya sangat dilarang, ujar al-Ghazali. Musik
juga bisa menjadi makhruh dan bahkan diharamkan saat membuat seseorang yang
memainkan ataupun mendengarkan musik tersebut menjadi lupa akan
kewajibannya pada Allah SWT. 

Kesimpulan
Hukum mendengarkan musik merupakan kodisional yang bergantung dari dan
untuk apa serta bagaimana efek dari musik tersebut. Apabila dengan mendengarkan
musik kita menjadi lupa akan shalat, membaca Al-Quran dan hal lain yang
berhubungan dengan agama Islam, maka hukumnya haram namun mubah jika
sebaliknya.Musik tidak dikatakan haram sebab yang membuat musik tersebut
haram adalah faktor dari luar atau amrun khorij seperti contohnya musik erotis, lirik
dari lagu porno, pengiring pesta minuman keras dan hal buruk lainnya.



Shafira Apriliani ( 33 )
X - OTKP 2

Tarian Topeng Gong

 Tari Topeng Gong merupakan satu bentuk kesenian tari yang memakai topeng, kedok, atau tapel yang diiringi dengan gamelan. Merupakan seni gamelan yang dilengkapi dengan tarian, lawakan, serta lakon atau cerita rakyat Betawi.Bentuk seni pertunjukan seperti itu merupakan upaya para seniman setempat dalam rangka pengembangan seni Gamelan Ajeng di Betawi agar tidak membosankan dan tidak ditinggalkan oleh masyarakat.Tarian Topeng Gong  mengisahkan tentang  seorang anak yang diharuskan belajar di pesantren. Namun si anak itu tidak turut perintah orang tuanya, akhimya anak tersebut memperaleh penyesalan.


Koreografi tari Topeng Gong Betawi terbagi menjadi dua, yaitu tarian wanita dan tarian pria. Dalam Tari Topeng Gong Betawi ini terdiri atas 7 gerak pokok dan 3 gerak peralihan dalam gerakan yang sama yaitu ngalaras. Tujuh gerak pokok itu adalah keupat, tindak tilu, mincid dan nyanyian, mincid dobelan, obah taktak (nyanyian), goyang pinggul, dan mincid tepuk bahu (akhir). Sedang tiga gerak pokok peralihan dalam gerakan yang sama, yaitu ngalaras. Sedangkan tarian laki-Iaki terdiri atas empat gerak pokok dan dua macam gerak tari peralihan (gerak peralihan nglaras obah taktak dan nglaras soloyong). Ditambah dengan satu gerak improvisasi yang disebut dombanini.


Waditra atau instrumen yang mengisi tarian Topeng Gong, antara lain terampet (sebagai pembawa melodi), kendang, kedemung atau demung, saron I dan saran II, boning, ketuk, cecer atau kecrek, kempul dan gong, bende atau kemor atau beri.